Contoh Makalah Peran dan Fungsi Hukum

Peran dan Fungsi Hukum


KATA PENGANTAR
Puji Syukur saya panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan Hidayat-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 

Makalah ini dibuat bukan hanya untuk melengkapi tugas mata kuliah ilmu sosialdasar, tapi juga diharapkan bisa sebagai pedoman untuk menambah pengetahuan tentang pengertian hokum, fungsi dan peranan hukumdalam kehidupan masyarakat sehingga mampu memberikan rasa sadar kepada kita untuk mematuhi segala hokum yang berlaku mengingat Negara Indonesia adalah Negara hokum.

Semoga Makalah ini bermanfaat bagi kita dalam usaha mewujudkan proses kemajuan dalam kehidupan sosial dan berbudaya.


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu negara hukum di dunia.  Berbagai lembaga yang bergerak dibidang hukum pun sekarang banyak di dirikan di negara Indonesia. Dalam hal ini pemerintah Indonesia sekarang sedang ingin menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Bagi pelaku kejahatan akan diberi sanksi atas perbuatannya sesuai undang-undang hukum yang telah dibuat.

Hukum yang dimaksud adalah himpunan yang berisi larangan dan kewajiban dibuat untuk mengtur ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan kata lain hukum dapat mengawasi dan menjadi kontrol masyarakat agar hidup lebih baik.

Hukum itu sendiri harus memiliki wibawa agar masyarakat mematuhi dan menaati hukum tersebut. Hukum harus menunjukkan tingkat keadilannya seadil-adilnya agar tidak tajam dibawah dan tumpul diatas.

Peranan hukum dalam masyarakat sekarang sangat beragam sehingga masyarakat sekarang sudah merasakan keberadaan hukum. Dengan demikian masyarakat akan mudah mengerti tentang hukum dan menyadari manfaat menaati hukum.

B.        Rumusan Masalah

            Adapun rumusan dari makalah hukum ini adalah :

1.      Menjelaskan pengertian tentang hukum

2.      Menjelaskan fungsi   hukum dalam masyarakat

3.      Menjelaskan peranan hukum dalam masyarakat

C.        Tujuan

            Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah supaya mahasiswa dan masyarakat  mengerti dan memahami :

1.      pengertian hukum,

2.       fungsi hokum dalam masyarakat,

3.        peranan hukum dalam masyarakat.

 

D.        Manfaat

            Manfaat dari makalah ini adalah memberi pandangan ke masyarakat pentingnya mematuhi hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Karena peranan hukum dalam masyarakat sangat kita butuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga memberi pandangan bahwa hukum dibuat itu bukan untuk dilanggar tetapi untuk dipatuhi. Hukum itu memberi manfaat besar kepada kehidupan masyarakat supaya kehidupan masyarakat aman dan tertib.

                                      

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.        Pengertian Hukum

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Pengertian hukum menurut para ahli, antara lain:

1)      P. Bors           

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

2)      Van Kan

Hukum adalah  keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi  kepentingan manusia di  dalam masyarakat.

3)      Karl  von Savigny

Keseluruhan hukum sungguh­sugguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-­diam.

4)      Emmnuel Kant

Hukum adalah keseluruhan kondisi­kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan­keinginan pribadi seseorang dengan keinginan­keinginan pribadi  orang lain sesuai  dengan hukum tentang kemerdekaan.

5)      John Aust in

Hukum adalah seperangkat perintah baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi .

6)      Hans Kelsen

Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaedah primer yangmenetapkan sanksi­sanksi.

Berdasarkan beberapa difinisi diatas, dapat dikemukakan  bahwa  hukum adalah Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang mereka yang melanggarnya. Mac Iver (Ahmad Ali: 2002), membedakan  ada dua jenis hukum, yaitu: (1) Hukum diatas politik adalah konstitusi negara (seperti UUD 1945), dan (2) hukum dibawah politik adalah undang­undang, dan berbagai perangkat aturan hukum yang lainnya.

Masyarakat merupakan pergaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan-ikatan antara aturan yang tertentu. Atau dengan kata lain masyarakat adalah sekelompok manusia yang telahcukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka dapat mengorganisasikan dirinya dan berpikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Yang termasuk unsur-unsur masyarakat:

1. Harus ada kelompok manusia dan harus banyak jumlahnya dan bukan mengumpulkan binatang.

2. Telah berjalan dalam waktu yang lama dan bertempat tinggal dalam daerah tertentu.

3. Adanya aturan (undang-undang) yang mengatur mereka bersama untuk maju kepada satu cita-cita yang sama.

Suatu wilayah (teritorial) atau negara yang mendapatkan pengakuan dari wilayah/negara lain yang didalamnya terdapat masyarakat atau penduduk adalah sesuatu yang tidak lepas dari tatanan dan aturan yang berfungsi sebagai penertib  wilayah atau negara tersebut  beserta isinya. Manusia selaku pengelola didalam wilayah dan masyarakatnya membuat aturan-aturan guna menjadikan ketertiban, keadilan dan kesejahteraan  sebagai orientasinya . Hukum yang merupakan himpunan peraturan mengikat yang didalamnya terdapat sanksi tegas, yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur ketertiban dalam wilayah dan system sosial (interaksi masyarakat) sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan dalam lingkungan masyarakat yang diharapkan mampu berperan sebagaimana mestinya.

Pada hakikatnya, hukum  itu tumbuh  dan digunakan akibat dari pada peristiwa yang timbul di dalam lingkungan masyarakat yang pada saat itu masih terdapat keraguan dan kebimbangan dalam pemecahan masalahnya, sehingga hukum itu masuk dan menyatu dengan kehidupan setiap manusia yang pada teritorialnya diatur olehnya (hukum adat/tidak tertulis). Bahkan ada pakar dari yunani yang menyatakan Ubi societas ibi justicia “dimana ada masyarakat dan kehidupan disana ada hukum (keadilan). Dari pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum dan masyarakat adalah bagian yang satu dan tidak terpisahkan sehingga tidak akan ada masyarakat jika tidak ada hukum, sebaliknya; tidak akan ada hukum tanpa masyarakat.

Setiap peristiwa hukum yang timbul didalam lingkungan sosial itu sering kali menjadi suatu problem dalam kehidupan mereka, sehingga terjadi suatu kekacauan (chaos) yang merusak system sosial tersebut. Oleh karena itu, hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat itu (hukum adat/tidak tertulis) tidak efektif dalam memberikan dan menjamin hak dan kewajiban masyarakat sehingga diperlukan adanya hukum secara tertulis yang menjamin suatu kepastian hukum yang mengikat dan memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melawan hukum.

Jadi, hukum tidak tertulis/hukum adat yang berkembang didalam lingkungan kemasyarakatan tidaklah memberikan kepuasan atau keadilan bagi mereka yang terlibat didalamnya. Karena dalam hukum adat, aturan-aturan dan sanksinya tidak ada kejelasan yang mengakibatkan kesimpang siuran di dalam masyarakat dalam menjalankan hukum tersebut. Sehingga jika ada suatu tindakan dari pelaku delik atau“dader” yang diproses atau ditindak lanjuti dengan hukum adat, maka hukum dapat dijatuhkan berdasarkan kehendak masyarakat secara subyektif, sehingga kepastian hukum tidaklah menjadi landasan utama bagi masyarakat adat tersebut. Oleh karena itu hukum tertulis menjadi alternative guna menegakan keadilan yang benar-benar objektif.

Hukum tertulis yang berupa modifikasi dibuat berdasarkan konsensus masyarakat sehingga hukum itu timbul berdasarkan kesepakatan. Pada abad ini, hukum tertulis yang berupa undang-undang dibuat oleh eksekutif dan disetujui oleh legislatif yang kemudian dimuat sekaligus dan dideklarasikan dalam Lembaran Negara oleh Sekretaris Negara. Setelah Undang-Undang tersebut melahirkan hukum untuk senantiasa ditaati demi terwujudnya tertib hukum, maka berlakulah asas fictie yang menyatakan bahwa“setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang”. Hal ini berarti bahwa tidak ada alasan bagi seseorang yang terlibat atau melanggar hukum dengan pernyataan dia tidak tahu menahu undang-undang atau hukum dan/atau peraturan yang ia langgar.

 

B. Fungsi Hukum Dalam Masyarakat

Manusia memiliki sifat berkuasa yang dapat berbuat dan berkehendak sesuai dengan keinginannya. Apabila keinginan serta kemauannya ini tidak dibatasi, maka manusia juga dapat menjadi ancaman bagi manusia lainnya. Bahkan sifat kekuasaan manusia dapat mengeksploitasi serta mengeksplorasi dunia.

Sehingga hukum diciptakan salah satunya untuk membatasi ruang gerak manusia agar tidak berbuat sesuai dengan kehendak dirinya sendiri. Fungsi hukum salah satunya ialah terciptanya suatu tatanan masyarakat yang aman, tentram, serta berkeadilan. Berikut ini beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui.

1. Menjaga Hubungan Manusia

Fungsi hukum yang pertama ialah mengatur hubungan manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Selain itu, fungsi hukum juga meningkatkan serta mengembangkan hubungan antar manusia sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Sehingga hal ini dapat melindungi kepentingan manusia, baik secara individu maupun kelompok

2. Melindungi Kepentingan Bersama

Setiap manusia pada dasaranya membutuhkan perlindungan dari manusia lainnya. Sehingga, fungsi hukum juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama. Adanya rasa terlindungi dan berkeadilan ini dapat tercapai apabila manusia menegakkan hukum dengan baik.

Sehingga dengan menegakkan hukum secara baik, manusia dapat terhindar dari berbagai ancaman di sekelilingnya. Dengan mematuhi, menegakkan, serta melaksanakan hukum yang berlaku, maka kepentingan bersama dapat terealisasikan.

3. Mewujudkan Keadilan Sosial

Fungsi hukum berikutnya yaitu sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial. Hukum diciptakan dalam rangka melindungi serta menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial dapat terwujud. Masyarakat memiliki tujuan yang harus dicapai, maka diciptakan hukum sebagai salah satu alat atau sarana dalam mewujudkan cita-cita tersebut.

4. Menciptakan Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat

Hukum juga berfungsi untuk menciptakan ketertiban serta keteraturan masyarakat. Hukum dapat membatasi gerak seseorang dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga hukum berperan penting dalam mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang. Dengan mematuhi serta meneggakan hukum secara baik, maka dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat.

5. Menyelesaikan Pertikaian

Manusia tidak akan pernah lepas dengan masalah yang memicu terjadinya konflik, maka fungsi hukum salah satunya untuk menyelesaikan pertikaian. Sehingga ketika terjadi konflik, baik individu maupun kelompok, hukum dapat menjadi penengah untuk mengatasi serta menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, hukum juga berperan penting dalam menciptakan perdamaian dunia.

C. Peranan Hukum Dalam Masyarakat

Di dalam masyarakat dijumpai berbagai institusi yang masing-masing diperlukan oleh masyarakat itu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan mempelancar jalanya pemenuhan kebutuhan tersebut. Oleh karena fungsinya yang demikian itu maka masyarakat sangat membutuhkan kehadiran institusi tesebut. Institusi bergerak di sekitar kebutuhan tertentu manusia. Agar kita bisa berbicara mengenai adanya suatu insttiusi yang demikian itu, kebutuhan yang dilayaninya telebih dulu harus medapakan pengakuan masyarakat. Pengakuan di sini diartikan, bahwa masyarakat di situ memang telah mengakui pentingnya kebutuhan tersebut bagi kehidupan manusia.

Apabila masyarakat telah mulai memperhatikan suatu kebutuhan tertentu maka akan berusaha agar dalam masyarakat dapat diciptakan suatu sarana untuk memnuhinya. Dari sinilah mulai dilahirkan suatu institusi tersebut. Jadi institusi itu pada hakikatnya merupakan alat perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat dipenuhi secara seksama. Keadilan merupakan salah satu kebutuhan dalam hidup manusia yang umumnya diakui semua tempat di dunia ini. Apabila keadilan itu kemudian dikukuhkan ke dalam institusi yang namanya hukum, maka institusi hukum itu harus mampu untuk menjadi saluran agar keadilan itu dapat diselenggarakan secara seksama dalam masyarakat. Beberapa ciri yang umumnya melekat pada institusi sebagai perlengkapan masyarakat :

1.      Stabilitas. Di sini kehadiran institusi hukum menimbulkan suatu kemantapan dan keteraturan dalam usaha manusia untuk memperoleh keadilan itu.

2.      Memberikan kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat. Di dalam ruang lingkup kerangka yangt telah diberikan dan dibuat oleh masyarakat itu, anggota-anggota masyarakat memenuhi kebutuhan-kebutuhanya.

3.      Institusi menampilkan wujudnya dalam bentuk norma. Norma-norma inilah yang merupakan sarana untuk menjamin agar anggota-anggota masyarakat dapat dipenuhi kebutuhanya secara terorganisasi.

4.      Jalinan antar institusi. Terjadinya tumpang tindih antara institusi.

Hukum merupakan institusi  sosial yang tujuannya untuk menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat. Sebagai suatu institusi sosial, maka penyelenggaraanya yang demikian itu bekaitan dengan tingkat kemampuan masyarakat itu sendiri untuk melaksanakannya. Oleh karena itu suatu masyarakat akan menyelengarakannya dengan cara tertentu yang berbeda dengan masyarakat pada masyarakat  yang lain. Perbedaan ini berhubungan erat dengan persediaan perlengkapan yang terdapat dalam masyarakat untuk penyelenggaraan keadilan itu dan hak ini berarti adanya berhubungan yang erat antara institusi hukum suatu masyarakat dengan tingkat perkembangan organisasi sosialnya.

Suatu pengamatan terhadap masyarakat sacara sosiologis memeperlihatkan, bahwa kekuasaan itu tidak tebagi secara merata dalam masyarakat. Struktur pembagian yang demikian itu menyebabkan, bahwa kekuasaan itu terhimpun pada sekelompok orang-orang tertentu, sedangkan orang-orang lain tidak atau kurang memiliki kekuasaan itu. Keadaan seperti inilah yang menimbulkan perlapisan sosial di dalam masyarakat. Bagaimana stuktur yang berlapis-lapis itu bisa terbentuk banyak tergantung dari sistem perekonomian suatu masyarakat. Terjadinya penumpukan kekuasaan di tangan sekelompok orang-orang tertentu berhubungan dengan sistem pembagian sumber daya dalam masyarakat. Kekuasaan itu tidak terlepas dari penguasaan barang-barang dalam masyarakat.

Oleh karena itu terjadinya perlapisan kekuasaan berhubungan erat dengan barang-barang yang bisa dibagi-bagikan itu tentunya susah dibayangkan timbulnya perlapisan sosial dalam masyarakat. Kondisi pengadaan barang-barang menetukan apakah dalam suatu masyarakat akan menjumppai struktur kekuasaan yang berlapis-lapis itu. Pentingnya pembicaraan mengenai perlapisan sosial dalam rangka pembicaraan tentang hukum disebabkan oleh dampak dari adanya struktur yang demikian itu terhadap hukum, baik itu di bidang pembuatan hukum, pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketanya. Pada masyarakat mana pun juga, orang atau golongan yang bisa menjalankan kekuasaannya secara efektif adalah mereka yang mampu mengontrol institusi-institusi politisi dan ekonomi dalam masyarakat.

Para ahli sosiologi hukum memberikan perhatian besar terhadap hubungan antara hukum dengan perlapisan sosial ini. Dengan terjadinya perlapisan sosial maka hukum pun susah untuk memperhatikan netralitas atau kedudukannya yang tidak memihak. Perlapisan sosial ini merupakan kunci penjelasan mengapa hukum itu bersifat distriminatif, baik pada peraturan-peraturannya sendiri, maupun melalui penegakannya. Para ahli tersebut di muka berpendapat, bahwa peraturan-peraturan hukumnya sendiri tidaklah memihak. Dalam keadaan yang demikian ini pendapat yang berkuasapun akan menentukan bagaimana isi peraturan hukum di situ.

Dengan demikian, bagaimanapun diusahakan agar penegakan hukum itu tidak memihak, namun karena sudah sejak kelahirannya peraturan-peraturan itu tidak lempeng, maka hukum pun bersifat memihak, keadaan yang demikian itu juga dijumpai pada masalah penegakan hukum. Kalaulah kita sekarang sudah mengetahui betapa besar peranan hukum di dalam membantu menciptakan ketertiban dan kelencaran dalam kehidupan masyarakat, kita masih saja belum mengetahui benar apa yang dikehendaki oleh hukum tersebut. Apakah sekedar untuk menciptakan ketertiban atau lebih jauh dari pada itu?

Pertanyaan atau masalah ini layak sekali untuk mendapatkan perhatian kita. Apabila kita mengatakan, bahwa hukum-hukum itu bermaksud untuk menciptakan ketertiban, maka sebetulnya kita hanya berurusan dengan hal-hal yang bersifat dengan hal-hal teknik. Melarang orang untuk melakukan pencurian dengan menciptakan suatu hukum dengan sanksinya adalah suatu usaha yang bersifat teknik. Tetapi mengapa justru mencuri itu yang dilarang? Jawabanya adalah, karena mencuri itu dianggap sebagai perbuatan yang tercela oleh masyarakat. Dengan demikian, kita telah memasuki bidang yang tidak teknik lagi sifatnya, melainkan sudah ideal.

Pembicaraan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih sesuai dengan kenyataan dalam kita meninjau dan mempelajari hukum, yaitu bahwa hukum itu hadir dalam masyarakat karena harus melayani kebutuhan-kebutuhan tertentu dan harus mengolah bahan-bahan tertentu yang harus ia terima sebagai suatu kenyataan. Karena hukum itu memberikan pembatasan-pembatasan yang demikian itu maka institusi hukum itu hanya bisa berjalan dengan seksama di dalam suatu lingkungan sosial dan politik yang bisa dikendalikan secara efektif oleh hukum. Suatu masyarakat yang berkehendak untuk diatur oleh hukum tetapi yang tidak bersedia untuk membiarkan penggunaan kekuasaannya dibatasi dan dikontrol, bukan merupakan lingkungan yang baik bagi berkembangnya institusi hukum.

Hukum Sebagai Sosial Kontrol, dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard dan yang parktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.

Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut. Hukum yang berfungsi demikian adalah merupakan instrument pengendalian social.

Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).

Oleh karena itu, sekalipun hukum itu mempunyai otonomi tertentu, tetapi hukum juga harus fungsional dan menempatkan peranan dari keadilan dalam konteks kehidupan hukum secara lebih seksama.

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.        Kesimpulan

Manusia selaku pengelola didalam wilayah dan masyarakatnya membuat aturan-aturan guna menjadikan ketertiban, keadilan dan kesejahteraan  sebagai orientasinya . Hukum yang merupakan himpunan peraturan mengikat yang didalamnya terdapat sanksi tegas, yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur ketertiban dalam wilayah dan system sosial (interaksi masyarakat) sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan dalam lingkungan masyarakat yang diharapkan mampu berperan sebagaimana mestinya.

 

B.        Saran

Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat disekitar kita, dan juga mahasiswa bahwa hukum dibuat itu untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Hukum itu mempunyai peranan yang sangat besar dalam menjaga stabilitas sosial masyarakat. Sehingga kehidupan dapat terkendali dan masyarakat akan selalu merasa aman. Oleh karena itu taati hukum yang berlaku, karena menaati hukum merupakan salah satu ciri warga negara yang baik.


DAFTAR PUSTAKA

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Hartomo dan Aziz Arnicun. 1990. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bumi Aksara

Windia, Wayan P, dkk. 2009. Hukum dan Kebudayaan. Denpasar:

Elly M. Stiadi, dkk (2006)Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana Prenada Media

http://ilmubudayadasar-wanda.blogspot.com/2011/12/sumber-sumber-hukum.html [04 November 2014]

Wijaya, Yogapermana. 2014. Peranan Hukum Dalam Kehidupan Demokrasi di Indonesia. [Online]. Tersedia:http://yogapermanawijaya.wordpress.com/2014/06/23/peranan-hukum-dalam-kehidupan-demokrasi-di-indonesia/ [04 November 2014]



Di usun oleh : Nama : Fitri Nur Jannah


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form