BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia merupakan
salah satu negara hukum di dunia. Berbagai lembaga yang bergerak dibidang
hukum pun sekarang banyak di dirikan di negara Indonesia. Dalam hal ini
pemerintah Indonesia sekarang sedang ingin menegakkan hukum yang seadil-adilnya.
Bagi pelaku kejahatan akan diberi sanksi atas perbuatannya sesuai undang-undang
hukum yang telah dibuat.
Hukum yang dimaksud
adalah himpunan yang berisi larangan dan kewajiban dibuat untuk mengtur
ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan kata lain hukum dapat mengawasi dan
menjadi kontrol masyarakat agar hidup lebih baik.
Hukum itu sendiri
harus memiliki wibawa agar masyarakat mematuhi dan menaati hukum tersebut.
Hukum harus menunjukkan tingkat keadilannya seadil-adilnya agar tidak tajam
dibawah dan tumpul diatas.
Peranan hukum dalam
masyarakat sekarang sangat beragam sehingga masyarakat sekarang sudah merasakan
keberadaan hukum. Dengan demikian masyarakat akan mudah mengerti tentang hukum
dan menyadari manfaat menaati hukum.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan dari makalah hukum ini adalah :
1. Menjelaskan pengertian
tentang hukum
2. Menjelaskan fungsi
hukum dalam masyarakat
3. Menjelaskan peranan hukum
dalam masyarakat
C.
Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah supaya mahasiswa dan masyarakat
mengerti dan memahami :
1.
pengertian hukum,
2.
fungsi hokum dalam
masyarakat,
3.
peranan hukum dalam masyarakat.
D.
Manfaat
Manfaat dari makalah ini adalah memberi pandangan ke masyarakat pentingnya
mematuhi hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Karena peranan hukum dalam
masyarakat sangat kita butuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga
memberi pandangan bahwa hukum dibuat itu bukan untuk dilanggar tetapi untuk
dipatuhi. Hukum itu memberi manfaat besar kepada kehidupan masyarakat supaya
kehidupan masyarakat aman dan tertib.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Pengertian hukum menurut para ahli, antara
lain:
1) P.
Bors
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan
manusia di dalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan
mendapatkan tata atau keadilan.
2) Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia
di dalam masyarakat.
3) Karl von
Savigny
Keseluruhan hukum sungguhsugguh terbentuk melalui kebiasaan dan
perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
4) Emmnuel Kant
Hukum adalah keseluruhan kondisikondisi dimana terjadi
kombinasi antara keinginankeinginan pribadi seseorang dengan keinginankeinginan
pribadi orang lain sesuai dengan hukum tentang
kemerdekaan.
5) John Aust in
Hukum adalah seperangkat perintah baik langsung ataupun tidak
langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan
masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa)
merupakan otoritas tertinggi .
6) Hans Kelsen
Hukum adalah suatu
perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaedah primer
yangmenetapkan sanksisanksi.
Berdasarkan beberapa
difinisi diatas, dapat dikemukakan bahwa hukum adalah
Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan masyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang
serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
mereka yang melanggarnya. Mac Iver (Ahmad Ali: 2002), membedakan ada
dua jenis hukum, yaitu: (1) Hukum diatas politik adalah konstitusi negara
(seperti UUD 1945), dan (2) hukum dibawah politik adalah undangundang, dan
berbagai perangkat aturan hukum yang lainnya.
Masyarakat merupakan
pergaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat
dengan ikatan-ikatan antara aturan yang tertentu. Atau dengan kata lain masyarakat
adalah sekelompok manusia yang telahcukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga
mereka dapat mengorganisasikan dirinya dan berpikir tentang dirinya sebagai
satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Yang termasuk unsur-unsur
masyarakat:
1. Harus ada kelompok manusia dan harus banyak
jumlahnya dan bukan mengumpulkan binatang.
2. Telah berjalan dalam waktu yang lama dan
bertempat tinggal dalam daerah tertentu.
3. Adanya aturan (undang-undang) yang mengatur
mereka bersama untuk maju kepada satu cita-cita yang sama.
Suatu wilayah
(teritorial) atau negara yang mendapatkan pengakuan dari wilayah/negara lain
yang didalamnya terdapat masyarakat atau penduduk adalah sesuatu yang tidak
lepas dari tatanan dan aturan yang berfungsi sebagai penertib wilayah
atau negara tersebut beserta isinya. Manusia selaku pengelola didalam
wilayah dan masyarakatnya membuat aturan-aturan guna menjadikan ketertiban,
keadilan dan kesejahteraan sebagai orientasinya . Hukum yang merupakan
himpunan peraturan mengikat yang didalamnya terdapat sanksi tegas, yang
diciptakan oleh manusia untuk mengatur ketertiban dalam wilayah dan system
sosial (interaksi masyarakat) sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan
dalam lingkungan masyarakat yang diharapkan mampu berperan sebagaimana
mestinya.
Pada hakikatnya,
hukum itu tumbuh dan digunakan akibat dari pada peristiwa yang
timbul di dalam lingkungan masyarakat yang pada saat itu masih terdapat
keraguan dan kebimbangan dalam pemecahan masalahnya, sehingga hukum itu masuk
dan menyatu dengan kehidupan setiap manusia yang pada teritorialnya diatur
olehnya (hukum adat/tidak tertulis). Bahkan ada pakar dari yunani yang
menyatakan Ubi societas ibi justicia “dimana ada masyarakat dan kehidupan
disana ada hukum (keadilan). Dari pernyataan tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa hukum dan masyarakat adalah bagian yang satu dan tidak
terpisahkan sehingga tidak akan ada masyarakat jika tidak ada hukum,
sebaliknya; tidak akan ada hukum tanpa masyarakat.
Setiap peristiwa hukum
yang timbul didalam lingkungan sosial itu sering kali menjadi suatu problem
dalam kehidupan mereka, sehingga terjadi suatu kekacauan (chaos) yang
merusak system sosial tersebut. Oleh karena itu, hukum yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat itu (hukum adat/tidak tertulis) tidak efektif dalam
memberikan dan menjamin hak dan kewajiban masyarakat sehingga diperlukan adanya
hukum secara tertulis yang menjamin suatu kepastian hukum yang mengikat dan
memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melawan hukum.
Jadi, hukum tidak tertulis/hukum
adat yang berkembang didalam lingkungan kemasyarakatan tidaklah memberikan
kepuasan atau keadilan bagi mereka yang terlibat didalamnya. Karena dalam hukum
adat, aturan-aturan dan sanksinya tidak ada kejelasan yang mengakibatkan
kesimpang siuran di dalam masyarakat dalam menjalankan hukum tersebut. Sehingga
jika ada suatu tindakan dari pelaku delik atau“dader” yang diproses atau
ditindak lanjuti dengan hukum adat, maka hukum dapat dijatuhkan berdasarkan
kehendak masyarakat secara subyektif, sehingga kepastian hukum tidaklah menjadi
landasan utama bagi masyarakat adat tersebut. Oleh karena itu hukum tertulis
menjadi alternative guna menegakan keadilan
yang benar-benar objektif.
Hukum tertulis yang
berupa modifikasi dibuat berdasarkan konsensus masyarakat sehingga hukum
itu timbul berdasarkan kesepakatan. Pada abad ini, hukum tertulis yang berupa
undang-undang dibuat oleh eksekutif dan disetujui oleh legislatif yang kemudian
dimuat sekaligus dan dideklarasikan dalam Lembaran Negara oleh
Sekretaris Negara. Setelah Undang-Undang tersebut melahirkan hukum untuk
senantiasa ditaati demi terwujudnya tertib hukum, maka berlakulah
asas fictie yang menyatakan bahwa“setiap orang dianggap telah
mengetahui adanya suatu undang-undang”. Hal ini berarti bahwa tidak ada alasan
bagi seseorang yang terlibat atau melanggar hukum dengan pernyataan dia tidak
tahu menahu undang-undang atau hukum dan/atau peraturan yang ia langgar.
B. Fungsi Hukum Dalam
Masyarakat
Manusia memiliki sifat berkuasa yang dapat berbuat dan berkehendak
sesuai dengan keinginannya. Apabila keinginan serta kemauannya ini tidak
dibatasi, maka manusia juga dapat menjadi ancaman bagi manusia lainnya. Bahkan
sifat kekuasaan manusia dapat mengeksploitasi serta mengeksplorasi dunia.
Sehingga
hukum diciptakan salah satunya untuk membatasi ruang gerak manusia agar tidak
berbuat sesuai dengan kehendak dirinya sendiri. Fungsi hukum salah satunya
ialah terciptanya suatu tatanan masyarakat yang aman, tentram, serta
berkeadilan. Berikut ini beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui.
1. Menjaga Hubungan Manusia
Fungsi hukum yang pertama ialah mengatur hubungan manusia
agar tercipta ketertiban dan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan
kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Selain itu, fungsi hukum juga meningkatkan serta
mengembangkan hubungan antar manusia sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Sehingga hal ini dapat melindungi kepentingan manusia, baik secara individu
maupun kelompok
2. Melindungi Kepentingan Bersama
Setiap manusia pada dasaranya membutuhkan perlindungan dari
manusia lainnya. Sehingga, fungsi hukum juga untuk memberikan perlindungan
terhadap kepentingan bersama. Adanya rasa terlindungi dan berkeadilan ini dapat
tercapai apabila manusia menegakkan hukum dengan baik.
Sehingga dengan menegakkan hukum secara baik, manusia dapat
terhindar dari berbagai ancaman di sekelilingnya. Dengan mematuhi, menegakkan,
serta melaksanakan hukum yang berlaku, maka kepentingan bersama dapat
terealisasikan.
3. Mewujudkan Keadilan Sosial
Fungsi hukum berikutnya yaitu sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial. Hukum diciptakan dalam rangka
melindungi serta menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial dapat
terwujud. Masyarakat memiliki tujuan yang harus dicapai, maka diciptakan hukum
sebagai salah satu alat atau sarana dalam mewujudkan cita-cita tersebut.
4. Menciptakan Ketertiban dan Keteraturan
Masyarakat
Hukum juga berfungsi untuk menciptakan
ketertiban serta keteraturan masyarakat. Hukum dapat membatasi gerak seseorang
dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga hukum berperan penting dalam
mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang. Dengan mematuhi serta meneggakan
hukum secara baik, maka dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan
masyarakat.
5. Menyelesaikan Pertikaian
Manusia tidak akan pernah lepas dengan
masalah yang memicu terjadinya konflik, maka fungsi hukum salah satunya untuk
menyelesaikan pertikaian. Sehingga ketika terjadi konflik, baik individu maupun
kelompok, hukum dapat menjadi penengah untuk mengatasi serta menyelesaikan
masalah tersebut. Selain itu, hukum juga berperan penting dalam menciptakan
perdamaian dunia.
C. Peranan Hukum Dalam Masyarakat
Di dalam masyarakat
dijumpai berbagai institusi yang masing-masing diperlukan oleh masyarakat itu
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan mempelancar jalanya pemenuhan kebutuhan
tersebut. Oleh karena fungsinya yang demikian itu maka masyarakat sangat
membutuhkan kehadiran institusi tesebut. Institusi bergerak di sekitar
kebutuhan tertentu manusia. Agar kita bisa berbicara mengenai adanya suatu
insttiusi yang demikian itu, kebutuhan yang dilayaninya telebih dulu harus
medapakan pengakuan masyarakat. Pengakuan di sini diartikan, bahwa masyarakat
di situ memang telah mengakui pentingnya kebutuhan tersebut bagi kehidupan
manusia.
Apabila masyarakat
telah mulai memperhatikan suatu kebutuhan tertentu maka akan berusaha agar
dalam masyarakat dapat diciptakan suatu sarana untuk memnuhinya. Dari sinilah
mulai dilahirkan suatu institusi tersebut. Jadi institusi itu pada hakikatnya
merupakan alat perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan
dalam masyarakat dapat dipenuhi secara seksama. Keadilan merupakan salah satu
kebutuhan dalam hidup manusia yang umumnya diakui semua tempat di dunia ini.
Apabila keadilan itu kemudian dikukuhkan ke dalam institusi yang namanya hukum,
maka institusi hukum itu harus mampu untuk menjadi saluran agar keadilan itu
dapat diselenggarakan secara seksama dalam masyarakat. Beberapa ciri yang
umumnya melekat pada institusi sebagai perlengkapan masyarakat :
1. Stabilitas. Di sini
kehadiran institusi hukum menimbulkan suatu kemantapan dan keteraturan dalam
usaha manusia untuk memperoleh keadilan itu.
2. Memberikan kerangka sosial
terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat. Di dalam ruang lingkup kerangka
yangt telah diberikan dan dibuat oleh masyarakat itu, anggota-anggota
masyarakat memenuhi kebutuhan-kebutuhanya.
3. Institusi menampilkan
wujudnya dalam bentuk norma. Norma-norma inilah yang merupakan sarana
untuk menjamin agar anggota-anggota masyarakat dapat dipenuhi kebutuhanya
secara terorganisasi.
4. Jalinan antar
institusi. Terjadinya tumpang tindih antara institusi.
Hukum merupakan institusi sosial yang
tujuannya untuk menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat. Sebagai suatu
institusi sosial, maka penyelenggaraanya yang demikian itu bekaitan dengan
tingkat kemampuan masyarakat itu sendiri untuk melaksanakannya. Oleh karena itu
suatu masyarakat akan menyelengarakannya dengan cara tertentu yang berbeda
dengan masyarakat pada masyarakat yang lain. Perbedaan ini
berhubungan erat dengan persediaan perlengkapan yang terdapat dalam masyarakat
untuk penyelenggaraan keadilan itu dan hak ini berarti adanya berhubungan yang
erat antara institusi hukum suatu masyarakat dengan tingkat perkembangan
organisasi sosialnya.
Suatu pengamatan
terhadap masyarakat sacara sosiologis memeperlihatkan, bahwa kekuasaan itu
tidak tebagi secara merata dalam masyarakat. Struktur pembagian yang demikian
itu menyebabkan, bahwa kekuasaan itu terhimpun pada sekelompok orang-orang
tertentu, sedangkan orang-orang lain tidak atau kurang memiliki kekuasaan itu.
Keadaan seperti inilah yang menimbulkan perlapisan sosial di dalam masyarakat.
Bagaimana stuktur yang berlapis-lapis itu bisa terbentuk banyak tergantung dari
sistem perekonomian suatu masyarakat. Terjadinya penumpukan kekuasaan di tangan
sekelompok orang-orang tertentu berhubungan dengan sistem pembagian sumber daya
dalam masyarakat. Kekuasaan itu tidak terlepas dari penguasaan barang-barang
dalam masyarakat.
Oleh karena itu
terjadinya perlapisan kekuasaan berhubungan erat dengan barang-barang yang bisa
dibagi-bagikan itu tentunya susah dibayangkan timbulnya perlapisan sosial dalam
masyarakat. Kondisi pengadaan barang-barang menetukan apakah dalam suatu
masyarakat akan menjumppai struktur kekuasaan yang berlapis-lapis itu.
Pentingnya pembicaraan mengenai perlapisan sosial dalam rangka pembicaraan tentang
hukum disebabkan oleh dampak dari adanya struktur yang demikian itu terhadap
hukum, baik itu di bidang pembuatan hukum, pelaksanaan, maupun penyelesaian
sengketanya. Pada masyarakat mana pun juga, orang atau golongan yang bisa
menjalankan kekuasaannya secara efektif adalah mereka yang mampu mengontrol
institusi-institusi politisi dan ekonomi dalam masyarakat.
Para ahli sosiologi
hukum memberikan perhatian besar terhadap hubungan antara hukum dengan
perlapisan sosial ini. Dengan terjadinya perlapisan sosial maka hukum pun susah
untuk memperhatikan netralitas atau kedudukannya yang tidak memihak. Perlapisan
sosial ini merupakan kunci penjelasan mengapa hukum itu bersifat distriminatif,
baik pada peraturan-peraturannya sendiri, maupun melalui penegakannya. Para
ahli tersebut di muka berpendapat, bahwa peraturan-peraturan hukumnya sendiri
tidaklah memihak. Dalam keadaan yang demikian ini pendapat yang berkuasapun
akan menentukan bagaimana isi peraturan hukum di situ.
Dengan demikian,
bagaimanapun diusahakan agar penegakan hukum itu tidak memihak, namun karena
sudah sejak kelahirannya peraturan-peraturan itu tidak lempeng, maka hukum pun
bersifat memihak, keadaan yang demikian itu juga dijumpai pada masalah
penegakan hukum. Kalaulah kita sekarang sudah mengetahui betapa besar peranan
hukum di dalam membantu menciptakan ketertiban dan kelencaran dalam kehidupan
masyarakat, kita masih saja belum mengetahui benar apa yang dikehendaki oleh
hukum tersebut. Apakah sekedar untuk menciptakan ketertiban atau lebih jauh dari
pada itu?
Pertanyaan atau
masalah ini layak sekali untuk mendapatkan perhatian kita. Apabila kita
mengatakan, bahwa hukum-hukum itu bermaksud untuk menciptakan ketertiban, maka
sebetulnya kita hanya berurusan dengan hal-hal yang bersifat dengan hal-hal
teknik. Melarang orang untuk melakukan pencurian dengan menciptakan suatu hukum
dengan sanksinya adalah suatu usaha yang bersifat teknik. Tetapi mengapa justru
mencuri itu yang dilarang? Jawabanya adalah, karena mencuri itu dianggap
sebagai perbuatan yang tercela oleh masyarakat. Dengan demikian, kita telah
memasuki bidang yang tidak teknik lagi sifatnya, melainkan sudah ideal.
Pembicaraan ini
diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih sesuai dengan kenyataan dalam
kita meninjau dan mempelajari hukum, yaitu bahwa hukum itu hadir dalam
masyarakat karena harus melayani kebutuhan-kebutuhan tertentu dan harus
mengolah bahan-bahan tertentu yang harus ia terima sebagai suatu kenyataan.
Karena hukum itu memberikan pembatasan-pembatasan yang demikian itu maka institusi
hukum itu hanya bisa berjalan dengan seksama di dalam suatu lingkungan sosial
dan politik yang bisa dikendalikan secara efektif oleh hukum. Suatu masyarakat
yang berkehendak untuk diatur oleh hukum tetapi yang tidak bersedia untuk
membiarkan penggunaan kekuasaannya dibatasi dan dikontrol, bukan merupakan
lingkungan yang baik bagi berkembangnya institusi hukum.
Hukum Sebagai Sosial
Kontrol, dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai
akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard
dan yang parktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat
dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua
contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan
didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat
yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan
problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan,
mempertahankan eksistensinya.
Fungsi Hukum dalam
kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan
membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki,
sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok
masyarakat tersebut. Hukum yang berfungsi demikian adalah merupakan instrument
pengendalian social.
Hukum sebagai alat
untuk mengubah masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai
alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai
alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik.
Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang
memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan
dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu
sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak
individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh
masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam.
(natural law).
Oleh karena itu,
sekalipun hukum itu mempunyai otonomi tertentu, tetapi hukum juga harus fungsional dan
menempatkan peranan dari keadilan dalam konteks kehidupan hukum secara lebih
seksama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Manusia selaku
pengelola didalam wilayah dan masyarakatnya membuat aturan-aturan guna
menjadikan ketertiban, keadilan dan kesejahteraan sebagai orientasinya .
Hukum yang merupakan himpunan peraturan mengikat yang didalamnya terdapat
sanksi tegas, yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur ketertiban dalam
wilayah dan system sosial (interaksi masyarakat) sehingga tercipta
keadilan dan kesejahteraan dalam lingkungan
masyarakat yang diharapkan mampu berperan sebagaimana mestinya.
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Hartomo dan Aziz Arnicun. 1990. Ilmu
Sosial Dasar. Jakarta: Bumi Aksara
Windia, Wayan P, dkk. 2009. Hukum dan
Kebudayaan. Denpasar:
Elly M. Stiadi, dkk (2006). Ilmu
Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana Prenada Media
http://ilmubudayadasar-wanda.blogspot.com/2011/12/sumber-sumber-hukum.html [04
November 2014]
Wijaya, Yogapermana. 2014. Peranan
Hukum Dalam Kehidupan Demokrasi di Indonesia. [Online]. Tersedia:http://yogapermanawijaya.wordpress.com/2014/06/23/peranan-hukum-dalam-kehidupan-demokrasi-di-indonesia/ [04
November 2014]
Di usun oleh : Nama : Fitri Nur Jannah