1) Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah daerah di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan
di dalam tanah permukaan bumi. Untuk
menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukan dengan negara-negara yang
berbatasan darat. Batas-batas dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula
ditandai dengan benda-benda alam, seperti
gunung, hutan, dan sungai. Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan
dengan Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu Penentuan
secara pasti tentang batas-batas suatu wilayah daratan antara dua negara atau
lebih tidak akan menjadi masalah apabila sudah ada kepastian dan persetujuan.
Contoh :
perjanjian antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan garis-garis batas
antara Indonesia dengan Papua Nugini, yang ditanda tangani pada tanggal 12
februari 1973. batas wilayah tersebut berada di pulau Papua, yang membagi Pulau
Papua menjadi dua bagian, yaitu bagian barat menjadi wilayah Indonesia dan
bagian timur menjadi wilayah Papua Nugini.
2) Wilayah Perairan
Lautan
atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara.
Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi
pokok tentang wilayah laut yaitu:
Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui
dalam bentuk traktat multilateral sebagai berikut :
a. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE
merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batasnya 200 mil laut dari garis
pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan
melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan
penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah
lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing
yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
b.
Batas Laut Teritorial
Tiap-tiap
negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis
pantai.
c.
Batas Zona Bersebelahan
Penentuan
batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial
atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak
pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal,
dan bea cukai.
d.
Batas Landasan Benua
Batas
landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara
dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan
dengan masyarakat Internasional. Bebas
dan dapat dipergunakan oleh siapapun.
3) Wilayah Udara
Wilayah udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah
negara atau di atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di
forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas
wilayah udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi
Chicago 1944 dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan
eksklusif di wilayah udaranya. Ada beberapa teori tentang batas wilayah
udara sebagai berikut :
a. Teori Negara Berdaulat di Udara
1) Teori Pengawasan
Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara
di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951).
2) Teori Udara
Wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat
(mengapungkan) balon pesawat udara.
3) Teori Keamanan
Negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya, termasuk untuk menjaga
keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan
ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian
tersebut diturunkan menjadi 500 m.
b. Teori Udara Bebas
1) Kebebasan Udara Terbatas
a) Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil
suatu tindakan tertentu.
b) Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.
2) Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas
Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga
ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.
Tags
IPA