Dalam makna yang paling sederhana, korupsi diartikan sebagai tindakan menyelewengkan uang atau benda orang lain yang bukan menjadi haknya. Dalam arti luas, korupsi diartikan sebagai tindakan menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan digunakan sebagai upaya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Nah Buat kamu yan sedang mencari makalah tentang korupsi bisa baca artikel di bawah ini
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kemajuan suatu negara
sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan
pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan
mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan
pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia,
yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada
pelaksanaan) dan pembiayaan.Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan
adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia
dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta
ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah
negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah
satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya.Kualitas
tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga
menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.Rapuhnya moral dan rendahnya
tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya
korupsi.
Korupsi di Indonesia dewasa
ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya
yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang
sangat besar.Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan
dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan
anggotalegislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan
lainsebagainya di luar batas kewajaran.Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan
negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air.Hal itumerupakan
cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap
kerakusan yang akan merugikan negara. Persoalannya adalah dapatkah korupsi
diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus
diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak
mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara
ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk
menjadi sebuah negara yang maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif yang
cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
B.
Identifikasi Masalah
Dalam
makalah ini kami akan meneliti tentang :
1. Apakah Pengertian korupsi
itu?
2. Apakah korupsi termasuk
ekstraordinary crime?
3. Apakah jenis-jenis korupsi
korupsi dan dampak dari korupsi ?
4. Bagaimana cara
penangulangan korupsi?
C. Tujuan Penulisan
1. untuk mengetahui
pengertian korupsi.
2. untuk mengetahui korupsi
termasuk ekstraordinary crime atau tidak.
3. untuk mengetahui
jenis-jenis korupsi korupsi dan dampak dari korupsi
4. cara penanggulangan
korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang
artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr.
Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang
dan jabatan guna mengeduk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum.
Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang
menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku
menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.Maka dapat
disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan
masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah suatu perbuatan
curang yang merugikan keuangan Negara, artinya bahwa tipikor ini merupakan
bentuk penyelewengan atau penggelapan uang Negara untuk kepentingan pribadi dan
orang lain.
B. Korupsi termasuk ekstra
ordinary crime
1. Pengertian ekstra ordinary
crime
Extra Ordinary Crimes dalam
bahasa Indonesia diartikan sebagai kejahatan luar biasa.Kejahatan luar biasa
disini adalah pelanggaran HAM berat, yang berada dalam yuridiksi International
Criminal Court dan Statuta Roma, mendapatkan hukuman seberat- beratnya termasuk
hukuman mati bagi pelaku kejahatan tersebut. Yang termasuk dalam Extraordinary
Crime yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan
perang, dan kejahatan agresi. dan beberapa gambaran umum akan contoh
tindak pidana/perdata yang digolongkan didalamnya seperti teroris, korupsi,
narkoba, dan lain-lain sebagainya.
2. Apakah korupsi termasuk
ekstra ordinary crime?
Korupsi
bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam perkembangannya korupsi telah
terjadi secara sistematis dan meluas.Menimbulkan efek kerugian negara dan dapat
menyengsarakan rakyat.Karena itulah korupsi kini dianggap sebagai kejahatan
luar biasa (extra ordinary crime).Kejahatan korupsi telah disejajarkan dengan
tindakan terorisme.Sebuah kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan dan
pencegahan yang luar biasa. Karenanya sebagai sebuh kejahatan yang
dikategorikan luar biasa, maka seluruh lapisan masyarakat harus dibekali
pengetahuan tentang bahaya laten korupsi dan pencegahannya.
Korupsi
juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, bidang ekonomi, dan
kesejahteraan umum negara.Dampak negatif terhadap demokrasi korupsi mempersulit
demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara
menghancurkan proses formal. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi
dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan
pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.Pada saat yang
bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti
kepercayaan dan toleransi.
Dampak
negatif terhadap bidang ekonomi, korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi
karena ketidak efisienan yang tinggi.Dalam sektor private, korupsi meningkatkan
ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam
negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena
penyelidikan.Dampak negatif terhadap kesejahteraan umum, Korupsi politis ada di
banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya.Korupsi
politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok,
bukannya rakyat luas.
C. Jenis-jenis korupsi dan
dampak dari korupsi
Jenis-jenis korupsi yang di
jelaskan oleh para ahli
Tindak
pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan
gratifikasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari
pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi pada hakekatnya
berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat,
mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu
ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi
bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara indonesia yang
menyebabkan ketidakstabilan dalam perekonomian.
Beberapa bentuk-bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
Beberapa bentuk-bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penyuapan (bribery) mencakup tindakan
memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
2. Embezzlement, merupakan tindakan
penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu
yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya
alam tertentu.
3. Fraud, merupakan suatu tindakan
kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya
proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil
keuntungan-keuntungan tertentu.
4. Extortion, tindakan meminta uang
atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan
intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya
dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
5. Favouritism, adalah mekanisme
penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber
daya.
6. Melanggar hukum yang
berlaku dan merugikan negara.
7. Serba kerahasiaan, meskipun
dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Jenis
korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi,M.
Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi,:
1. Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau
suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa.
2. Korupsi manipulatif, seperti permintaan
seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif
untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya.
3. Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi
karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya.
4. Korupsi subversif, yakni mereka yang
merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing
dengan sejumlah keuntungan pribadi.
Jeremy Pope (2007: xxvi)
mengutip dari Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory of Official
Corruption menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal,
yaitu:
1. Berkhianat, subversif,
transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
2. Penggelapan barang milik
lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
3. Penggunaan uang yang tidak
tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke
rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
4. Penyalahgunaan wewenang,
intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada
tempatnya.
5. Menipu dan mengecoh,
memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.
6. Mengabaikan keadilan,
melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah,
menjebak.
7. Tidak menjalankan tugas,
desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu.
8. Penyuapan dan penyogokan,
memeras, mengutip pungutan, meminta komisi.
9. Menjegal pemilihan umum,
memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul.
10. Menggunakan informasi
internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan
palsu.
11. Menjual tanpa izin jabatan
pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemrintah.
12. Manipulasi peraturan,
pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
13. Menghindari pajak, meraih
laba berlebih-lebihan.
14. Menjual pengaruh,
menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
15. Menerima hadiah, uang jasa,
uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
16. Berhubungan dengan
organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
17. Perkoncoan, menutupi
kejahatan.
18. Memata-matai secara tidak
sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos.
19. Menyalahgunakan stempel dan
kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.
2. Dampak dari korupsi
Dalam makna yang paling sederhana, korupsi
diartikan sebagai tindakan menyelewengkan uang atau benda orang lain yang bukan
menjadi haknya. Dalam arti luas, korupsi diartikan sebagai tindakan
menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan digunakan sebagai upaya
untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Apapun alasannya, korupsi merupakan tindakan
yang tidak bisa dibenarkan dilihat dari aspek manapun.Banyak kepentingan publik
yang terbengkalai, juga kerugian negara yang sangat besar akibat dari korupsi
itu sendiri. Selain itu, korupsi juga memberikan dampak negatif di berbagai
bidang yang meliputi:
a. Bidang Demokrasi
Dampak akibat korupsi bagi
negara yang utama adalah di bidang demokrasi. Bagi Anda yang pernah menjadi
Dewan Pemilih Tetap (DPT) saat pesta demokrasi (pemilu) berlangsung pasti
pernah mengetahui yang disebut “serangan fajar”. Sejumlah calon tetentu
memberikan imbalan uang bagi siapa saja yang memilihnya saat pemilu, sehingga
ia terpilih menduduki jabatan tertentu. Pemberian imbalan uang tersebut
sifatnya adalah sogokan. Beberapa memang tidak memberikan uang untuk
melancarkan jalannya menduduki suatu jabatan, namun ia memberikan barang
tertentu kepada masyarakat. Apapun bentuk sogokan yang diberikan tersebut adalah
salah satu bentuk korupsi.Sayangnya, masyarakat Indonesia kebanyakan tidak
cukup cerdas untuk memikirkan dampak jangka panjang jika mereka menerima
sogokan tersebut.
Saya contohkan sebuah kasus
ringan yang sangat sering terjadi saat pemilu. Ada 2 orang dari daerah yang
sama yang mencalonkan diri mejadi anggota DPR. Sebut saja A dan B. Si A
memiliki kepribadian pemimpin yang baik, mampu mengayomi, memberikan bantuan
untuk kasus-kasus sosial yang terjadi di lingkungannya. Saat detik-detik menjelang
berlangsungnya pemilu, si A menggunakan cara yang jujur, sedangkan si B
memberikan uang kepada para calon pemilih agar ia terpilih menduduki kursi DPR.
Karena para pemilih yang memilih sogokan dan juga tidak memikirkan dampak
panjang, akibatnya si B yang justru terpilih menduduki kursi DPR, padahal dari
segi kemampuan, si A lebih kompeten dibanding si B. Itulah salah satu contoh
dampak korupsi bagi berjalannya demokrasi di Indonesia. Maka jangan salah jika
ada semboyan “Jadilah masyarakat yang baik jika menginginkan pemimpin yang
baik”.
b. Bidang Ekonomi
Maju
tidaknya suatu negara biasa diukur dengan tingkat ekonomi negara tersebut.Dan
penelitian juga telah membuktikan, makin maju suatu negara biasanya diikuti
dengan makin rendahnya tingkat korupsu negara tersebut.Korupsi memang biasa
terjadi di negara-negara berkembang.Maka tidak heran pula, jika negara-negara
berkembang memiliki perekonomian yang tidak baik dan relatif tidak
stabil.Bahkan pada beberapa kasus, sering ditemukan perusahaan-perusahaan yang
memiliki koneksi dengan pejabat mampu bertahan dan dilindungi dari segala macam
persaingan.Akibatnya, perusahaan-perusahaan yang tidak efisien bertahan dan
justru merugikan perekonomian negara.
Para
ahli ekonomi juga menyebutkan bahwa buruknya perekonomian di negara-negara
Afrika ternyata disebabkan oleh tingginya tingkat korupsi negara tersebut.Para
pejabat yang korup, menyimpan uang mereka di berbagai bank di luar
negeri.Bahkan ada data yang menyebutkan bahwa besarnya uang simpanan hasil
korupsi pejabat-pejabat Afrika yang ada di luar negeri justru lebih besar
dibandingkan hutang negaranya sendiri. Maka tidak heran jika ada beberapa
negara di benua Afrika yang sangat terbelakang tingkat ekonomi dan juga
pembangunan insfrastrukturnya, padahal jika dilihat dari kekayaan alam, mereka
memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa.
c. Bidang Keselamatan dan
Kesehatan Manusia
Anda mungkin masih
mengingat robohnya jembatan Kutai Kertanegara.Masih ada kasus-kasus lain
mengenai kerusakan fasilitas publik yang juga menimbulkan korban jiwa.Selain
itu, ada pula pekerja-pekerja fasilitas publik yang mengalami kecelakaan
kerja.Ironisnya, kejadian tersebut diakibatkan oleh korupsi. Bukan rahasia jika
dana untuk membangun insfrastruktur publik merupakan dana yang sangat besar
jika dilihat dalam catatan. Nyatanya, saat danatersebut melewati para
pejabat-pejabat pemerintahan, dana tersebut mengalami pangkas sana-sini
sehingga dalam pengerjaan insfrastruktur tersebut menjadi minim keselamatan.
Hal tersebut terjadi karena tingginya resiko yang timbul ketika korupsi
tersebut memangkas dana menjadi sangat minim pada akhirnya. Keselamatan para
pekerja dipertaruhkan ketika berbagai bahan insfrstruktur tidak memenuhi
standar keselamatan karena minimnya dana.
d. Bidang Kesejahteraan Umum
Dampak korupsi dalam bidang
ekonomi lainnya adalah tidak adanya kesejahteraan umum.Anda pasti sering
memperhatikan tayangan televisi tentang pembuatan peraturan-peraturan baru oleh
pemerintah.Dan tidak jarang pula, ketika dicermati, peraturan-peraturan
tersebut ternyata justru lebih memihak pada perusahaan-perusahaan besar yang
mampu memberikan keuntungan untuk para pejabat.Akibatnya, perusahaan-perusahaan
kecil dan juga industri menengah tidak mampu bertahan dan membuat kesejahteraan
masyarakat umum terganggu.Tingkat pengangguran makin tinggi, diikuti dengan
tingkat kemiskinan yang juga semakin tinggi.
e. Pengikisan Budaya
Dampak
ini bisa terjadi pada pelaku korupsi juga pada masyarakat umum. Bagi pelaku
korupsi, ia akan dikuasai oleh rasa tak pernah cukup. Ia akan terus-menerus
melakukan upaya untuk menguntungkan diri sendiri sehingga lambat laun ia akan
menuhankan materi. Bagi masyarakat umum, tingginya tingkat korupsi, lemahnya
penegakan hukum, akan membuat masyarakat meninggalkan budaya kejujuran dengan
sendirinya. Pengaruh dari luar akan membentuk kepribadian yang tamak, hanya
peduli pada materi, dan tidak takut pada hukum.
f. Terjadinya Krisis
Kepercayaan
Dampak korupsi bagi negara
yang paling penting adalah tidak adanya kepercayaan terhadap lembaga
pemerintah.Sebagai pengamat, masyarakat Indonesia saat ini sudah semakin cerdas
untuk menilai sebuah kasus.Berdasarkan pengamatan, saat ini masyarakat Indonesia
tidak pernah merasa puas dengan tindakan hukum kepada para koruptor.Banyak
koruptor yang menyelewengkan materi dalam jumlah yang tidak sedikit, namun
hanya memperoleh hukuman tidak seberapa. Akibatnya, rakyat tidak lagi percaya
pada proses hukum yang berlaku. Tidak jarang pula masyarakat lebih senang main
hakim sendiri untuk menyelesaikan sebuah kasus.Hal tersebut sebenarnya
merupakan salah satu tanda bahwa masyarakat Indonesia sudah tidak percaya
dengan jalannya hukum, terutama dengan berbagai tindakan yang diambil oleh
pemerintah dalam menangani kasus korupsi.
D. Cara menanggulangi korupsi
Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan
Korupsi
Ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di
Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
1.
Upaya pencegahan (preventif).
2.
Upaya penindakan (kuratif).
3.
Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
4.
Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Ø Upaya Pencegahan
(Preventif)
1.
Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada
bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
2.
Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
3.
Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki
tang-gung jawab yang tinggi.
4.
Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa
tua.
5.
Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
6.
Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis
tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
7.
Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
8.
Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan
melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
Ø Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya
penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan
dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana.
Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
1.
Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia
milik Pemda NAD (2004).
2.
Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan
pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
3.
Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta
(2004).
4.
Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an
negara Rp 10 milyar lebih (2004).
5.
Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito
dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
6.
Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
7.
Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
10.
Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
Ø Upaya Edukasi
Masyarakat/Mahasiswa
1.
Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial
terkait dengan kepentingan publik.
2.
Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
3
Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa
hingga ke tingkat pusat/nasional.
4.
Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan
negara dan aspek-aspek hukumnya.
5.
Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam
setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
Ø Upaya Edukasi LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat)
1.
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang
meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan
terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi
melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW
lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi
yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
2.
Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan
memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba
se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi
yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi
Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia,
disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005,
In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia
adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan
Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay,
Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah
negara terbebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin,
Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau
menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu
yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan, dan
merugikan kepentingan umum.
Korupsi termasuk ekstra ordinary crime
(kejahatan luar biasa) karena apabila di lihat dari akibat yang dirugikan
sangat banyak sekali dan korbannya adalah menyangkut perekonomian Negara.
Jenis korupsi yang lebih operasional juga
diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya
ada empat jenis korupsi,:
a.
Korupsi ekstortif,
b.
Korupsi manipulatif,
c.
Korupsi nepotistic
d.
Korupsi subversif
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam
memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1.
Upaya pencegahan (preventif).
2.
Upaya penindakan (kuratif).
3.
Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
4.
Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
B.
Saran
1.
korupsi adalah kejahatan yang luar biasa maka dari itu penegak hukumnya juga
harus luar biasa.
2.
untuk penegakan di bidang tindak pidana korupsi harus dioptimalkan untuk
membuat efek jera kepada pelaku atau calon pelaku.
3.
Memberikan pembelajaran moral sejak dini karena cikal bakal orang korupsi
adalah orang yang tidak bermoral.
4.
Mengatasi masalah korupsi di Indonesia, pemerintah harus benar-benar bekerja
untuk kepentingan rakyat dan negara. Pemerintah harus memperbaiki moral bangsa
dengan meningkatkan mutu pendidikan. Dengan pendidikan, bangsa akan menjadi
pintar dan memiliki moral yang baik. Sehingga untuk kedepannya para penerus
bangsa memiliki integritas dan kemampuan yang baik untuk menjalankan
pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Tags
Kumpulan Makalah