Cuplikaan : Dalam undang – undang no. 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen pasal 1 menyatakan, perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hokum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen. Dan yang di maksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri,
keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan
mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun
jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis
konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir.Konsumen antara adalah
distributor, agen dan pengecer.Mereka membeli barang bukan untuk dipakai,
melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
BAB III
ANALISIS KASUS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
Konsumen di Bidang Paman
Contoh
kasus pelanggaran UU Perlindungan konsumen di bidang pangan.Kasus di bidang
pangan ini adalah kasus yang paling mengkhawatirkan masyarakat. Kasus tersebut
adalah kasus – kasus tentang masalah penyalahgunaan zat-zat berbahaya pada
produk pangan ataupun bahan yang diperbolehkan untuk digunakan tetapi
penggunaannya oleh sang pelaku usaha dalam produk pangan melebihi batas yang
telah ditentukan. Zat-zat yang berbahaya diantaranya formalin, boraks, rhodamin
– B, Metanil Yellow dan lain sebagainya. Jika zat-zat ini masuk ke dalam tubuh
Download Klik Disini format MS Word
Tags
Kumpulan Makalah