A.PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pengaturan tentang Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) merupakan keniscahayaan untuk mewujudkan amanah Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945, khususnya yang terkait dengan frase “sebe sar besarnya bagi
kemakmuran rakyat”,dan disisi lain KLHS merupakan instrument pengendalian
kerusakan lingkungan hidup dan penguatan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya
alam merupakan hal yang relative baru di Indonesia. Sekarang ini telah disahkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah mengatur hal yang paling mendasar
terkait KLHS. Untuk menjalankan ketentuan tentang KLHS yang dimuat dalam UU
PPLH sebagai arah/pedoman lebih lanjut pelaksanaan KLHS perlu segera
dipersiapkan Peraturan Pemerintah.Salah satu tantangan yang paling besar
(seperti berupa kasus yang terjadi dimanapun di Indonesia saat KLHS
diperkenalkan) adalah penyampaian konsep dan cara kerja KLHS, selalu disama-artikan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Memang benar, ada beberapa istilah dalam KLHS
dapat juga ditemukan dalam AMDAL.Pesan yang paling penting adalah, bahwa AMDAL
merupakan kajian kelayakan lingkungan yang dikaitkan perizinan, tanpa AMDAL
suatu proyek besar tidak dapat dilaksanakan.Hal ini adalah salah satu
instrument (alat) pembuat keputusan (decision making). Sementara itu, KLHS
adalah suatu alat bantu perumusan keputusan (decision aiding), untuk
meningkatkan pengetahuan mengenai suatu rencana (atau program atau aturan
kerja) tentang dampak lingkungan yang besar dan penting, melihat pada
legitimasi sosial melalui pengikatan dengan berbagai unsur stakeholders dan
memerlukan dialog yang terus menerus. Hal ini juga memerlukan diskusi mendalam
antara pemerintah dengan investor karena kelayakan akanmempengaruhi penentuan
keputusan suatu proyek, berhenti atau dilanjutkan. KLHS juga melihat pada
isu-isu lingkungan secara kumulatif dan lintas bidang yang belum dijangkau oleh
AMDAL untuk proyek-proyek individual.Semua itu dapat menjadi kontribusi kepada
AMDAL dengan menyediakan masukan untuk spesiikasi teknis yang sesuai dan untuk
informasi selama fase penentuan lingkup kajian (scoping). Hal penting lain
adalah KLHS dapat menarik minat para investor yang peduli lingkungan atau
“green investor”. Penggunaan sumber daya alam harus selaras, seras, dan
seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.Sebagai konsekuensinya, kebijakan,
rencana, dan/atau program pembangunan harus mengintegrasikan aspek lingkungan
hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.Kebijakan yang dimaksud
adalah rangkaian konsep dan azas yang menjadi dasar rencana.
2.
Rumusan Masalah
a.
Apa Pengertian Lingkungan Hidup, Asas-asas lingkungan hidup, ruang lingkup,
unsur-unsur lingkungan hidup?
b.
Apa pengertian penataan ruang ?
c.
Hubungan penataan ruang dengan pengelolaan lingkungan hidup?
d.
Bagaimana Penataan Lingkungan Hidup?
e.
Bagaimana pengendalian pemanfaatan Ruang ?
f.
Apa sanksi untuk penataan ruang ?
3.
Tujuan Penulisan
a. untuk mengetahui apa saja
dampak kesalahan tata ruang kota
b. untuk menyadarkan pembaca
tentang pentingnya lingkungan hidup
3. Manfaat
Penulisan
a. untuk menambah wawasan tentang lingkungan
hidup
b. untuk
pembelajaran tentang tata ruang kota dan lingkungan
B.
PERMASALAHAN
Manusia hidup di bumi tidak sendirian,
melainkan bersama makhluk lain, yaitu tumbuhan, hewan dan jasad renik.Manusia
bersama tumbuhan, hewan dan jasad renik menempati suatu ruang tertentu.Dalam
ruang tersebut terdapat juga benda tak hidup, seperti misalnya udara yang
terdiri atas bermacam gas, air dalam bentuk uap, cair dan padat, tanah dan
batu.Ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan
tak hidup di dalamnya disebut lingkungan hidup.Lingkungan merupakan suatu hal
yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupuan manusia. Hal itu dikarenakan dimana
seseorang hidup maka akan tercipta suatu lingkungan yang berbeda dan
sebaliknya. Zaman sekarang ini sering kali ditemukannya suatu pengrusakan
lingkungan oleh manusia dengan alasan pemanfaatan untuk menghasilkan materi
yang lebih, secara tidak langsung tindakan ini akan mengakibatkan rusaknya
lingkungan dan mengancam pada kelangsungan hidup manusia.
Keteloderan manusia dalam mendirikan bangunan
dengan tanpa memperhatikan dampak dari usaha atau industri yang akan
berlangsung pada bangunan tersebut juga akan merusak lingkungan baik fisik
maupun biologis secara perlahan dan tidak langsung, sehingga menghasilkan
pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan merupakan suatu proses masuknya
bahan atau energi ke dalam lingkungan yang dapat menyebabkan timbulnyaperubahan
yang tidak dikehendaki baik dari segi fisik, kimiawi maupun biologis sehingga
berdampak negatif bagi kesehatan, keberadaan makhluk hidup khususnya manusia
dan organisme lainnya. Bahan yang mencemari lingkungan disebut polutan.Polutan
dapat berupa materi/partikel dan atau energi. Polutan ini masuk ke dalam
lingkungan alam sekitar dapat terjadi dari berbagai sebab, misalnya perilaku
tidak sehat pada sekelompok manusia, pertambahan penduduk yang tak diimbangi
dengan fasilitas dan sarana lingkungan yang memadai, penggunaan sumber daya
alam yang tidak memperhatikan kelestariannya, jumlah polutan yang tak seimbang
dengan daya dukung lingkungan dan penerapan teknologi yang tak diimbangi dengan
penerapan ilmu pengetahuan tentang ekologi.
Dalam melestarikan kualitas lingkungan,
berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dapat dilakukan
seperti, memulai penyusunan rencana pembangunan daerah sampai setelah
proyek-proyek pembangunan dijalankan, misalnya penyusunan rencana penggunaan
tata ruang, rencana pembangunan ekonomi suatu daerah, penetapan proyek-proyek
yang akan dibangun, sampai pada waktu proyek-proyek telah berjalan. Dengan
adanya perencanaan hal-hal yang mungkin bisa mengantisipasi timbulnya dampak
buruk pada lingkungan sekitar maka kerusakan lingkungan akan dapat dikurangi
atau bahkan dicegah sama sekali. Berdasarkan alasan inilah maka perlu dibuat
sebuah rencana pengelolaan lingkungan demi terciptanya keseimbangan antara
kepentingan manusia dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.
Analisis mengenai dampak lingkungan berkaitan
erat dengan pemahaman manusia terhadap perubahan yang diakibatkan oleh suatu
kegiatan.Dalam hal kegiatan ini tentu melibatkan aspek aktivitas, baik
berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial dan budaya.Setiap aktivitas
seharusnya didasarkan pada perencanaan yang benar, dan diteruskan dengan
implementasi sesuai peraturan yang berlaku dan diikuti dengan monitoring dan
evaluasi. Aspek perencanaan terkait dengan pemikiran manusia dalam membuat
kerangka berpikir, cetak biru tentang apa yang layak dan apa yang tidak layak
untuk dikembangkan. Dalam hal ini manusia dapat merancang kegiatan yang akan
dilakukan dan pengaruhnya terhadap lingkungan hidup. Kegiatan analisis mengenai
dampak lingkungan dilakukan sebelum pelaksanaan proyek pembangunan atau
kegiatan usaha dilakukan, dalam hal ini yaitu lingkungan di sekitar pasar.
C.
PEMBAHASAN
1.
LINGKUNGAN HIDUP
a.
Pengertian lingkunganhidup
Pengertian lingkungan hidup adalah semua
benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat
manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya.Istilah
lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa
Belanda disebut dengan millieu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan
l’environment.
Dalam
kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu
diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and
organism.
S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf
mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika
yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi
organism Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi)
terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan adalah jumlah semua
benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi
kehidupan kita.
Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli
hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas
Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi,
termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam
ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia
dan jasad hidup lainnya.
lingkungan hidup menurut Undang-undang No 32
tahun 2009 diperjelas lagi dengan pasal tentang pengendalian lingkungan hidup
sebagai berikut:
"Pengedalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan,penanggulangan dan
pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument yaitu
: Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu lingkungan
hidup; Kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL;
perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan
berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko
lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dnagan
kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan."
Lingkungan Hidup Menurut UU Rl Nomor 4 Tahun
1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya.
b.
Asas-asas lingkungan hidup
Asas-asas
lingkungan hidup menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 :
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daera
c.
Tujuan Pengendalian Lingkungan Hidup
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup;
b. menjamin keselamatan,
kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan
kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan
lingkungan
hidup;
f. menjamin terpenuhinya
keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan
perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan
sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan
berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu
lingkungan global.
3.
Ruang Lingkup Lingkungan Hidup
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:
a.perencanaan;
b.pemanfaatan;
c.pengendalian;
d.pemeliharaan;
e.pengawasan; dan
f.penegakan hukum.
2.
PENATAAN RUANG
a.
Pengertian Tata Ruang
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 jo Pasal 1 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Penataan Ruang adalah
Suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.Ruang dapat diartikan sebagai wadah kehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya serta sumber daya alam. Ruang, baik sebagai wadah maupun sebagai sumber
daya alam, adalah terbatas. Sebagai wadah dia terbatas pada besaran wilayahnya,
sedangkan sebagai sumber daya terbatas pada daya dukungnya. Oleh karena itu,
pemenfaatan ruang perlu ditata agar tidak terjadi pemborosan dan penurunan kualitas
ruang (Ahmadi, 1995: 1).Sementara tata ruang adalah Tata ruang adalah wujud
struktur ruang dan pola ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU No
26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Kemudian Pasal 3 UU No 26 tahun 2007
menyebutkan bahwa Penyelenggaraan penataan
ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.Sasaran yang diharapkan adalah tersedianya rencana tata ruang yang
konsisten dan efektif sesuai dengan kaidah penataan ruang di antaranya mengindahkan
kenyamanan lingkungan, keamanan serta budaya dan adat masyarakat setempat;
tertibnya pemanfaatan ruang dan meningkatnya kinerja kelembagaan pengelolaan
penataan ruang di pusat dan daerah. Sementara Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
No. 32 tahun 2009 berbunyi bahwa
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Lingkungan hidup
yang tergganggu keseimbangannya perlu dikembalikan fungsinya sebagai kehidupan
dan
memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan antara
generasi dengan cara meningkatkan pembinaan dan penegakan
hukum. Penegakan hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan
aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, yang
meliputi tiga bidang hukum yaitu administratif, pidana dan perdata.
penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana
diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No 26 tahun 2007 menyebutkan sebagai
berikut:
Pertama, Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada;
(a). Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional.
(b). Pedoman bidang penataan ruang; dan
(c). Rencana
pembangunan jangka panjang daerah.
Kedua,
Penyusunan rencana tata ruang wilayah
provinsi harus memperhatikan:
(a). Perkembangan, permasalahan nasional dan hasil
pengkajian implikasi penataan ruang provinsi.
(b).
Upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi provinsi.
(c).
Keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan
pembangunan kabupaten/kota.
(d). Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(e). Rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(f). Rencana tata ruang wilayah
provinsi yang berbatasan.
(g). Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
(h).
Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
3.
Hubungan antara penataan ruang dengan hokum linkungan
Pada dasarnya kendala dalam penyusunan
Rencana Umum Tata Ruang tersebut
antara lain: Pertama, Rencana yang tersusun tidak memperhitungkan keserasian,
keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Karena itu jika rencana tersebut dijalankan
sebagaimana yang ditetapkan maka diperkirakan dalam waktu jangka panjang akan
berakibat fatal bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainya. Kedua,
Tidak adanya ketegasan hukum bagi setiap orang yang melanggar ketentuan dalam
ruang.
Artinya bahwa setiap orang yang melakukan penyimpangan penggunaan rencana tata
ruang tidak pernah diberikan sanksi. Ketiga, Dalam perencanaan tata ruang selalu
disatukan dengan rencana pengembangan. Sehingga penetapan rencana tata ruang
menjadi kabur karena simpang siur dengan rencana pengembangan. Seharusnya
rencana
pengembangan mengacu pada rencana tata ruang. Keempat, Dalam penetapan rencana
tata ruang lebih banyak di dominasi oleh keputusan politik, sehingga obyektifitas
terhadap karakteristik wilayah menjadi tidak dapat berjalan dengan baik.
Kelima, Dalam menghadapi otonomi daerah setiap daerah dituntut untuk
meningkatkan pendapatan asli
daerah, sehingga setiap upaya pemanfaatan tata ruang diupayakan harus dapat
memberikan sumbangan nilai ekonomi bagi daerah.
Selain kendala tersebut di atas,
dalam pemanfaatan tata ruang berpotensi juga
untuk menimbulkan konflik, jika pemanfaatan tanpa dilakukan koordinasi dan
perhitungan yang matang. Dengan demikian kendala dalam penyusunan Rencana Umum
Tata Ruang selalu juga diikuti oleh kendala yang muncul berupa konflik dalam
pemanfaatan ruang yang tanpa ada koordinasi. Adapun konflik dalam pemanfaatan
tata ruang secara umum dapat dikelompokan yakni sebagai berikut: Pertama,
Potensi konflik
antar wilayah. Kedua, Potensi konflik antar sektor. Ketiga, Potensi konflik antar
masyarakat dan pemerintah. Keempat, Potensi konflik dalam pemanfaatan tata
ruang itu sendiri.
Urgensi Pengaturan tata ruang dalam perda.
Dengan memperhatikan apa yang menjadi kendala dalam penyusunan
Rencana Umum Tata Ruang dan mencari formula yang tepat untuk mengatasi kenadala
tersebut,
maka pengelolaan fungsi tata ruang perlu ditata dalam bentuk arahan, pedoman dan
ketentuan-ketentuan mengenai peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
tata ruang demi kelestarian lingkungan hidup. Pola pengelolaan tersebut sudah barang
tentu mengacu pada asas-asas penataan ruang yaitu asas terpadu, berdaya guna, serasi,
seimbang dan berkelanjutan.Pengelolaan tata ruang lebih dititik beratkan pada
pada wujud fisik, penggunaan
ruang merupakan hasil pengambilan keputusan dari orang atau Badan Hukum yang
menguasai dan yang berhak dalam pengelolaannya sesuai kegiatan dan kebutuhannya.
Hal yang tidak dapat dikesampingkan bahwa penggunaan ruang tidak boleh
bertentangan
dengan peruntukan ruang lingkungan hidup sendiri yang dalam hal ini merupakan
keputusan pemerintah.
Untuk mewujudkan sasaran penataan ruang dan penataan pertanahan demi
menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka kebijaksanaan pokok yang nanti dapat
ditempuh yakni sebagai berikut: Pertama, Mengembangkan kelembagaan melalui
penetapan organisasi pengelolaan yang mantap, dengan rincian tugas, wewenang, dan
tanggung jawab yang jelas. Kedua, Meningkatkan kemampuan aparatur yang dapat
mendukung kegiatan penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga
kelesatarian
lingkungan hidup. Ketiga, Meningkatkan kemampuan aparatur yang dapat
mendukung kegiatan penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga
kelesatarian lingkungan hidup.. Keempat,
Meningkatkan kemampuan aparatur yang dapat
mendukung kegiatan penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga
kelesatarian
lingkungan hidup. Kelima, Memantapkan pengendalian
pemanfaatan ruang termasuk pengamanan terhadap kawasan yang memiliki aset
penting bagi pemerintah daerah. Keenam, Meningkatkan sistem informasi,
pemantauan dan evaluasi dalam penataan ruang dan penataan pertanahan demi
menjaga kelesatarian lingkungan hidup.
Pada dasarnya proses penataan ruang demi menjaga kelestarian lingkungan
hidup meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Penataan ruang
sesuai ketentuan perundang-undangan penataan ruang khusus wilayah kabupaten yang
ada di Indonesia meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara.
Penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
dilaksanakan menurut langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, Menetapkan arah pengembangan yang akan dicapai
dilihat dari segi ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung dan daya tampung
lingkungan serta fungsi pertahanan keamanan. Kedua, Mengidentifikasi berbagai
potensi dan masalah pembangunan dalam suatu wilayah perencanaan. Ketiga, Perumusan perencanaan tata
ruang. Keempat, Penetapan rencana tata ruang.
Melalui penataan ruang yang bijaksana, kualitas lingkungan akan terjaga
dengan baik, namun bila dilakukan dengan kurang bijaksana maka tentunya kualitas
lingkungan juga akan terganggu. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk
mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Hal
tersebut tentunya dengan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan
lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumberdaya
buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia serta mewujudkan perlindungan
fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
ruang
Paling tidak ada 3 (tiga) unsur penting dalam
prinsip pembangunan berwawasan
lingkungan hidup, yakni sebagai berikut: Pertama, Pembangunan/pengelolaan sumber
daya secara bijaksana. Kedua, Pembangunan berkesinambungan sepanjang
Pemanfaatan ruang wilayah dilaksanakan sesuai dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan itu sendiri. Agar keputusan terkait alokasi ruang dan sumberdaya
alam dalam rencana tata ruang dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang dan
menjamin keberlanjutan, maka perlu diperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ketentuan tersebut
menunjukkan adanya keterkaitan yang sangat erat antara penataan ruang dengan upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan kunci bagi berhasilnya
upaya pengembangan
wilayah.Lingkungan di dalam penataan ruang merupakan aspek yang sangat penting
disamping aspek sosial budaya, yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan
rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pertimbangan lingkungan dalam rencana tata
ruang wilayah adalah mutlak untuk diperhatikan karena apabila aspek lingkungan
tidak diintegrasikan,
akan memberikan dampak yang sangat besar terutama bagi kehidupan masyarakat di
kemudian hari. Karena pada dasarnya lingkungan memiliki keterbatasan daya
dukung dan
daya tampung dalam menopang kehidupan baik manusia maupun makhluk lainnya,
sehingga apabila daya dukung tersebut terlampaui maka sudah dapat dipastikan
kelestarian fungsi lingkungan akan terganggu.Pembangunan tata ruang yang berwawasan pada pada pelestarian fungsi
komponen lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan
yang berkesinambungan dan dilaksanakan dengan kebijakan terpadu, menyeluruh dan
memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang.
Ketiga, Peningkatan kualitas hidup generasi demi generasi.Sejalan dengan apa
yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Garis-Garis Besar
Haluan Negara tahun 1988 mengenai prinsip penggunaan sumber daya alam untuk
pembangunan yang berwawasan lingkungan, antara lain sebagai berikut: Pertama,
Dalam rangka pembangunan sumber-sumber alam harus digunakan secara rasional. Kedua,
Pemanfaatan sumber-sumber daya harus diusahakan untuk tidak merusak lingkungan
hidup. Ketiga, Harus dilakukan dengan kebijaksanaan dengan memperhitungkan
kebutuhan generasi yang akan datang. Keempat, Memperhitungkan hubungan kait
mengkait dan ketergantungan antara berbagai
masalah.Berdasarkan uraian tersebut, maka regulasi terhadap tata ruang melalui
peraturan daerah merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Daerah ini
sangat
membutuhkan regulasi berupa peraturan daerah terhadap tata ruang, sehingga
impelemntasi di lapangan terutama dalam pemanfaatan lahan dan lingkungan hidup
benar-benar sesuai dengan payung hukum yang ada. Hal yang lebih utama juga dalam
rancangan peraturan daerah nanti harus tetap memperhatikan apa yang menjadi prinsip
atau asas-asas utama dalam tata ruang daerah sendiri.
4.
Penataan Lingkungan Hidup
Manusia sangat berperan dalam menjadikan
lingkungan yang bersih, nyaman, indah, dan rindang.Satu faktor yang paling
utama adalah bersih.Bersih erat kaitannya dengan sehat.Salah satu indikator
bersih adalah sehat.Individu yang bersih adalah individu yang tidak memiliki
kotoran yang menempel pada dirinya sehingga relatif tidak ada kuman penyakit
yang bersarang. Lingkungan yang bersih adalah lingkungan yang tidak ada kotoran
(sampah) berserakan, yang memiliki kondisi udara banyak mengandung kadar
oksigen yang tinggi.
Penataan lingkungan merupakan proses pengelompokan,
pemanfaatan, dan pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan potensi dan
fungsinya. Dalam Undang Undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang,
penataan ruang/lingkungan memiliki tujuan:
1. terselenggaranya
pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan,
2. terselenggaranya pengaturan
pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budaya,
3. tercapainya pemanfaatan
ruang yang berkualitas.
Penataan
lingkungan dilaksanakan secara terpadu, seimbang dan berdaya guna. Penataan
lingkungan hidup yang baik akan terpelihara kualitas lingkungan.
Berdasarkan
fungsi utama kawasan, penataan lingkungan hidup dibagi menjadi 2, yaitu:
1. kawasan lindung, yaitu
kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Contoh: hutan
lindung, kawasan resapan air, kawasan cagar alam, dan sebagainya.
2. kawasan budi daya, yaitu
kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Contoh: lahan
budi daya jagung, kayu, sawah, dan lain-lain.
Berdasarkan
kegiatan utamanya, penataan lingkungan hidup terdiri dari 3 kawasan, yaitu:
1. Kawasan perdesaan, adalah
kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber
daya alam.
2. Kawasan perkotaan, adalah
kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
3. Kawasan tertentu,
adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan
ruangnya diprioritaskan.
Konsep
penataan lingkungan secara global berarti mencakup satu kesatuan
wilayah.Menurut Setyo Moersidik (Dosen Paskasarjana UI) kunci penataan
lingkungan hidup untuk menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup adalah
pengelolaan lingkungan hidup.Prinsip penataan berhubungan erat dengan
konservasi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, dan sumber daya alam lainnya.
Salah satu sumber daya alam yaitu hutan
sebagai salah satu bagian dari pelestarian lingkungan hidup yang menjadi satu
kesatuan ekosistem yang tidak mengenal batas wilayah pemerintahan.Semakin kecil
hutan dibagi-bagi, semakin besar pula potensi terganggunya ekosistem.Kerusakan
hutan juga mendorong timbulnya kekeringan, banjir, erosi, serta mengurangi
keragaman hayati.
5.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan
upaya untuk megarahkan pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata
ruang yang telah ditetapkan.Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui
penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif,
serta pengenaan sanksi. Peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus, boleh,
dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang yang dapat terdiri
atas ketentuan tentang amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien
dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan),
penyediaan sarana dan prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk
mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ketentuan lain
yang dibutuhkan, antara lain, adalah ketentuan pemanfaatan ruang yang terkait
dengan keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat komunikasi, dan
pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi. Insentif merupakan perangkat atau
upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan
dengan rencana tata ruang, berupa:
1. keringanan pajak, pemberian
kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
2. pembangunan serta pengadaan
infrastruktur;
3. kemudahan prosedur
perizinan; dan/atau
4. pemberian penghargaan
kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah. Disinsentif merupakan
perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang
tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
5. pengenaan pajak yang tinggi
yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak
yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau
6. pembatasan penyediaan
infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.
7. Pengenaan sanksi merupakan
tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Hak,
Kewajiban dan Peran Masyarakat
Dalam
penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
1. mengetahui rencana tata
ruang;
2. menikmati pertambahan nilai
ruang sebagai akibat penataan ruang;
3. memperoleh penggantian yang
layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang
sesuai rencana tata ruang;
4. mengajukan keberatan kepada
pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang di
wilayahnya;
5. mengajukan tuntutan
pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai rencana tata
ruang kepada pejabat berwenang; dan
6. mengajukan gugatan ganti
kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Dalam
pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
1. menaati rencana tata ruang
yang telah ditetapkan;
2. memanfaatkan ruang sesuai
dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
3. mematuhi ketentuan yang
ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
4. memberikan akses terhadap
kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai
milik umum.
Setiap
orang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administrative dapat berupa:
1. peringatan tertulis;
2. penghentian sementara
kegiatan;
3. penghentian sementara pelayanan
umum;
4. penutupan lokasi;
5. pencabutan izin;
6. pembatalan izin;
7. pembongkaran bangunan;
8. pemulihan fungsi ruang;
dan/atau
9. denda administratif.
Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh
pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.Peran masyarakat dalam penataan
ruang dilakukan, antara lain, melalui:
1. partisipasi dalam
penyusunan rencana tata ruang;
2. partisipasi dalam
pemanfaatan ruang; dan
3. partisipasi dalam
pengendalian pemanfaatan ruang.
6.
Sanksi pidana
Dalam
UU No. 26 Tahun 2007 secara khusus disebutkan tentang ancaman pidana pada
pelanggaran tata ruang, sebagai berikut.
1. Jika tidak menaati rencana
tata ruang. Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruangyang telah ditetapkan
yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
2. Jika tindakan tidak menaati
rencana tata ruang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan
barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan
denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
3. Jika tindak tidak menaati
rencana tata ruangmengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
4. Jika memanfaatkan ruang
tidak sesuai izin pemanfaatan ruang. Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak
sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
5. Jika tindakanmemanfaatkan
ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang mengakibatkan perubahan fungsi
ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Jika tindakan memanfaatkan
ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang mengakibatkan kerugian
terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
7. Jika tindakanmemanfaatkan
ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruangmengakibatkan kematian orang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
8. Jika tidak mematuhi
ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang. Setiap
orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin
pemanfaatan ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
9. Jika tidak memberikan akses
terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai
milik umum. Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh
peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
D.
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
pengendalian lingkungan hidup sebagai
berikut: "Pengedalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian
pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu :
pencegahan,penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan
berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS);
Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan;
instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko
lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dnagan
kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan."
Penataan Ruang adalah Suatu proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.Ruang dapat diartikan sebagai wadah kehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya serta sumber daya alam. Ruang, baik sebagai wadah maupun sebagai sumber
daya alam, adalah terbatas. Sebagai wadah dia terbatas pada besaran wilayahnya,
sedangkan sebagai sumber daya terbatas pada daya dukungnya. Oleh karena itu,
pemenfaatan ruang perlu ditata agar tidak terjadi pemborosan dan penurunan kualitas
ruang.
regulasi terhadap tata ruang melalui
peraturan daerah merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Daerah ini
sangat
membutuhkan regulasi berupa peraturan daerah terhadap tata ruang, sehingga
impelemntasi di lapangan terutama dalam pemanfaatan lahan dan lingkungan hidup
benar-benar sesuai dengan payung hukum yang ada. Hal yang lebih utama juga dalam
rancangan peraturan daerah nanti harus tetap memperhatikan apa yang menjadi prinsip
atau asas-asas utama dalam tata ruang daerah sendiri.
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan
upaya untuk megarahkan pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata
ruang yang telah ditetapkan.Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui
penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif,
serta pengenaan sanksi. Peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus, boleh,
dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang yang dapat terdiri
atas ketentuan tentang amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien
dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan),
penyediaan sarana dan prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk
mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Adisasmita,
Rahardjo. Analisis Tata Ruang Pembangunan. Edisi Pertama. Cetakan Pertama,
Yogyakarta, 2012.
Ir.
H. juniarso Ridwan, M.Si.,MH Dan sodik Ahmad, SH.,MH. 2008. Hukum Tata Ruang
dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Bandung. Penerbit Nuansa.
Supriadi,
SH.,MHum. 2002. Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika
Republik
Indonesia.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Republik
Indonesia.Undang-undang Nomor 26Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Tags
IPS